17.200 Tenaga Honorer Banten Terancam Diberhentikan

Minggu, 19 Juni 2022 – 17:49 WIB
17.200 Tenaga Honorer Banten Terancam Diberhentikan - JPNN.com Banten
Ketua Forum Honorer Banten Taufik Hidayat. Foto: dokumentasi pribadi

Pihaknya berharap SE MenPAN-RB dicabut dan atau revisi UU ASN karena menurut aturan tersebut formasi di pemerintahan yang bisa bekerja hanya ASN dan PPPK.

"Maka, kami berharap kepada seluruh tenaga honorer kabupaten/kota se-Indonesia terutama di Banten untuk menyatakan sikap dan meminta pengangkatan sebagai PPPK atau honorer tanpa melewati seleksi," tegas Taufik Hidayat.

Dia menegaskan bila seleksi ASN dan PPPK dibuka secara umum hal tersebut bukan menjadi langkah solutif, malah akan menimbulkan masalah baru.

"Berdasarkan pengalaman pegawai lama akan kalah bersaing dengan fresh graduate atau lulusan baru," kata Taufik.

Untuk itu, dia meminta kepada pemerintah daerah maupun pusat yang terpenting selamatkan terlebih dahulu tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.

"Akomodir dahulu pada kami yang sudah mengabdi, paling sebentar lima tahun bisa diangkat menjadi PPPK dan ASN itu sudah jelas dalam aturan," sambungnya.

Dia mengatakan sampai saat ini tenaga honorer masih tetap bekerja belum ada yang dirumahkan, masih proses pemetaan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK).

"Saat ini sedang proses pemetaan berdasarkan masa kerja, pendidikan, usia, dan posisi di OPD," kata Taufik Hidayat. (mcr34/jpnn)

SE Menteri PAN-RB mengancam 17.200 tenaga honorer Provinsi Banten. Belum lagi yang ada di kabupaten atau kota lain.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News