17.200 Tenaga Honorer Banten Terancam Diberhentikan

Minggu, 19 Juni 2022 – 17:49 WIB
17.200 Tenaga Honorer Banten Terancam Diberhentikan - JPNN.com Banten
Ketua Forum Honorer Banten Taufik Hidayat. Foto: dokumentasi pribadi

banten.jpnn.com, SERANG - Sebanyak 17.200 tenaga honorer Provinsi Banten terancam diberhentikan.

Hal itu terjadi semenjak adanya Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB tentang Penghapusan Tenaga Honorer.

Ketua Forum Honorer Banten Taufik Hidayat mengatakan yang menjadi permasalahan saat ini juga pada aturan induk, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, bila itu tidak diubah akan tetap mengancam kepada tenaga honorer.

"Apabila aturan tersebut tidak direvisi, ini akan tetap mengancam teman-teman honorer, karena dari formasi serta pendidikan banyak yang tidak masuk kriteria," kata Taufik Hidayat kepada JPNN.com, Minggu (19/6).

Dia menambahkan apabila aturan tersebut tetap diberlakukan tanpa adanya revisi, akan berdampak kepada tenaga honorer yang bekerja di Provinsi Banten, kemungkinan besar akan terancam pekerjaannya.

"Jumlah tersebut (honorer 17.200, red) baru yang bekerja di provinsi saja, belum termasuk kabupaten atau kota lain," katanya.

"Kalau tidak cepat ditangani, dampaknya dahsyat, akan menjadi bom waktu yang pada saatnya akan menciptakan pengangguran baru di Provinsi Banten," sambungannya.

Taufik menjelaskan faktor lain yang dirasakan tenaga honorer bila seleksi PPPK dan CPNS dibuka secara umum honorer yang sudah lama mengabdi kemungkinan akan tersingkir lagi.

SE Menteri PAN-RB mengancam 17.200 tenaga honorer Provinsi Banten. Belum lagi yang ada di kabupaten atau kota lain.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News