Honorer Nakes BLUD Tidak Masuk Pendataan MenPAN-RB, Diskriminatif
Kamis, 15 September 2022 – 19:51 WIB

Honorer tenaga kesehatan (nakes) mengadukan nasibnya kepada Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Kamis (15/9). Foto: Daru
Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Menajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Jadi, jelas tenaga honorer BLUD itu dapat masuk dalam kategori yang bisa diangkat menjadi PPPK," kata dia.
Para honorer nakes BLUD risau, karena pihaknya tidak bisa masuk dalam pendataan non-PNS.
"Bagaimana klien saya dapat menjadi PPPK sedangkan sekarang tidak masuk dalam pendataan (yang akan disetorkan ke MenPAN-RB, red)," tuturnya. (mcr34/jpnn)
Honorer tenaga kesehatan (nakes) mengadukan nasibnya ke wakil rakyat.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News