Raperda Perubahan APBD 2022 Banten Diteken, Kemendagri Akan Mengevaluasi

banten.jpnn.com, CURUG - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Banten anggaran perubahan APBD 2022 telah ditanda tangani dan disetujui Pj gubernur dan pimpinan DPRD.
Persetujuan dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda pengambilan keputusan atas persetujuan Raperda tentang perubahan APBD 2022, di Gedung Dewan, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Pj Gubernur Banten Al-Muktabar mengatakan setelah penandatanganan pihaknya akan segera menyampaikan Raperda itu ke Kemendagri untuk dilakukan evaluasi.
"Hasil dari evaluasi Mendagri untuk menjadi bahan penyempurnaan atas Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda," ucap Al-Muktabar, Selasa (20/9).
Muktabar menambahkan struktur anggaran dalam APBD perubahan, di antaranya pendapat asli daerah (PAD) awalnya Rp 10, 6 triliun menjadi Rp 11,3 triliun.
"Pertambahan itu sekitar Rp 726,9 miliar atau 6,83 persen," tutur dia.
Sementara untuk belanja daerah sebesar Rp 11,2 triliun bertambah Rp 11,8 triliun.
"Ada pertambahan Rp 670,1 miliar atau 5,97 persen," jelasnya.
Raperda tentang anggaran perubahan APBD 2022 sudah ditandatangani Pj gubernur dan pimpinan DPRD Banten, tinggal persetujuan Kemendagri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News