Tanah Sering Bermasalah, BPN Banten Lakukan 4 Langkah

banten.jpnn.com, CURUG - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Banten menyelenggarakan Hari Lahir Ke-62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA).
Peringatan tersebut digelar di Kanwil BPN Banten di KP3B, Jalan Raya Syekh Nawawi Albantani, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Kepala Kanwil BPN Banten Rudi Rubijaya mengatakan pada momentum ini pihaknya dapat bekerja lebih baik lagi.
"Sesuai semangat Banten Jawara atau kepanjangannya sahaja, berwibawa, dan berkinerja," ucap Rudi Rubijaya, Senin (26/9).
Dia juga menyoroti soal potensi masalah tanah yang sejalan dengan kenaikan harga belinya.
"Banten nilai tanahnya sangat tinggi, terutama di daerah sekitar Tangerang Raya," ujarnya.
Rudi Rubijaya menambahkan dengan itu mau tidak mau pihaknya harus mengakui banyaknya pengaduan persoalan sengketa tanah.
"Namun, kami pisahkan terlebih dahulu apakah itu permasalahan malaadminstrasi atau sengketa. Bila sengketa itu kewenangan pengadilan," ujar dia.
BPN Banten menyebut permasalahan tanah timbul lantaran biaya jual yang tinggi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News