Biadab, EM Cabuli Anak Tiri Berulang Kali, Terakhir di Vila Carita
"Pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp 200 ribu setelah pencabulan," jelas dia.
Setelah ibu korban mengetahui semuanya, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada P2TP2A Kabupaten Serang.
"Kemudian ditindaklanjuti dengan melaporkan kasus ini kepada kami," katanya.
Dia menjelaskan selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti, berupa satu lembar kartu keluarga (KK), satu lembar akta kelahiran, dan hasil visum korban.
Dia menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"EM diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara," jelasnya. (mcr34/jpnn)
Ibu dinikahi, anak tiri dicabuli, EM sangat biadab. Korban dibawa ke vila di daerah Carita.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News