Pengedar Obat-obatan Terlarang Berinisial MS

Senin, 07 November 2022 – 17:29 WIB
Pengedar Obat-obatan Terlarang Berinisial MS - JPNN.com Banten
Pengedar obat Hexymer dan Tramadol ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon. Foto: Humas Polda Banten

banten.jpnn.com, CILEGON - Warga Serang berinisial MS (28) ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon atas kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang tanpa izin edar.

Kasat Resnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton mengatakan MS diduga sebagai pengedar obat-obatan jenis Hexymer dan Tramadol.

"Pelaku ditangkap pada Minggu malam (23/10) sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Sirih Lor, Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang," ucap AKP Shilton, Senin (7/11).

Shilton menjelaskan dari tangan pelaku diamankan barang bukti ratusan butir obat terlarang.

"Barang bukti yang disita, di antaranya 477 butir Hexymer dan 44 Tramadol, satu telepon seluler, dan uang Rp 53 ribu hasil penjualan," katanya.

Dia menjelaskan berdasarkan keterangan tersangka obat tersebut didapat dari daerah Tanah Abang, Jakarta yang kemudian diedarkan ke wilayah Anyer.

Shilton mengatakan MS atas perbuatannya dijerat Pasal 196 jo, Pasal 98 ayat 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"MS diancam paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar," ujarnya. (mcr34/jpnn)

Edarkan obat Hexymer dan Tramadol, MS terancam 15 tahun penjara.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News