Wahai Bandar Narkoba, Lihatlah Sabu-Sabu dan Ganja Ini
banten.jpnn.com, CIPOCOK JAYA - Ditresnarkoba Polda Banten melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkotika berupa ganja seberat 4,6 Kilogram (Kg) dan sabu-sabu 2,12 gram.
Pemusnahan dilakukan di Lapangan Sepak Bola Polda Banten Jalan Raya Syekh Nawawi Albantani, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Pantauan JPNN Banten sebelum dilakukan pemusnahan kedua barang haram tersebut dilakukan tes identifikasi untuk memastikan keaslian narkoba menggunakan metode kuantitatif.
Kemudian setelah diketahui keasliannya barang bukti sabu-sabu dan ganja baru dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Suhermanto mengatakan narkoba yang dimusnahkan merupakan pengungkapan dua bulan terakhir dari beberapa kasus.
"Ada dua kasus jenis ganja dengan barang bukti totalnya 13 Kg, namun, yang dimusnahkan seberat 4,6 Kg, sementara sisanya masih diuji laboratorium," ucap Kombes Suhermanto kepada JPNN Banten, Senin (7/11).
Kombes Suhermanto menambahkan kemudian untuk jenis sabu-sabu ada 12 kasus yang tersangkanya telah dilakukan upaya restorative Justice berlanjut ke proses rehabilitasi.
"Dari 12 kasus sabu-sabu barang bukti yang diamankan seberat 2,12 gram," ujarnya.
Ganja seberat 4,6 Kilogram dan sabu-sabu 2,12 gram dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Banten.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News