Remaja Ini Jual Ratusan Obat Terlarang, yang Pernah Beli Siap-Siap Saja

Kamis, 10 November 2022 – 11:37 WIB
Remaja Ini Jual Ratusan Obat Terlarang, yang Pernah Beli Siap-Siap Saja - JPNN.com Banten
Pengedar obat-obatan terlarang ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon. Foto: Humas Polda Banten

"Pelaku membeli obat tersebut dengan tujuan akan diedarkan untuk mendapatkan keuntungan," tuturnya.

Dia menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 196 jo, Pasal 98 Ayat 2 dan 3, kemudian Pasal 197 jo, Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

"KFA diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," katanya. (mcr34/jpnn)

Mencari uang dengan cara menjual obat terlarang, remaja 20 tahun ini terancam tua di penjara.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News