Remaja Ini Jual Ratusan Obat Terlarang, yang Pernah Beli Siap-Siap Saja
Kamis, 10 November 2022 – 11:37 WIB

Pengedar obat-obatan terlarang ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon. Foto: Humas Polda Banten
"Pelaku membeli obat tersebut dengan tujuan akan diedarkan untuk mendapatkan keuntungan," tuturnya.
Dia menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 196 jo, Pasal 98 Ayat 2 dan 3, kemudian Pasal 197 jo, Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"KFA diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," katanya. (mcr34/jpnn)
Mencari uang dengan cara menjual obat terlarang, remaja 20 tahun ini terancam tua di penjara.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News