Remaja Ini Jual Ratusan Obat Terlarang, yang Pernah Beli Siap-Siap Saja

Kamis, 10 November 2022 – 11:37 WIB
Remaja Ini Jual Ratusan Obat Terlarang, yang Pernah Beli Siap-Siap Saja - JPNN.com Banten
Pengedar obat-obatan terlarang ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon. Foto: Humas Polda Banten

banten.jpnn.com, CILEGON - KFA (20) ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon.

Remaja asal Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang itu kedapatan mengedarkan obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol.

Kasat Resnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis (3/11) sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir Jalan Raya Cilegon-Serang, Kelurahan Kedalaman, Cibeber.

"Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi obat keras tersebut," ucap AKP Shilton, Rabu (9/11).

Dia mengungkapkan penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran obat terlarang di wilayah sekitar Kecamatan Cibeber.

Setelah pelaku ditangkap, pihaknya melakukan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti obat-obatan yang dimaksud.

"Barang bukti yang diamankan, yaitu 150 butir Tramadol, 500 Hexymer, dan satu unit telepon seluler," katanya.

AKP Shilton mengatakan berdasarkan keterangan pelaku dia mendapatkan obat keras tersebut dari tersangka lain yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan harga Rp 690 ribu.

Mencari uang dengan cara menjual obat terlarang, remaja 20 tahun ini terancam tua di penjara.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News