Pembunuh Sopir Taksi Online di Tangerang Terancam Hukuman Mati
Selasa, 22 November 2022 – 19:25 WIB

Pembunuh sopir taksi online ditangkap personel gabungan Polresta Tangerang bersama Polda Banten. Foto: Humas Polda Banten
Romdhon menegaskan atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP serta Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 dan 340 KUHP.
"Para pelaku yang memiliki peran sebagai pembunuh terancam pidana mati," ujarnya. (mcr34/jpnn)
Empat pembunuh sopir taksi online di Tangerang memiliki peran berbeda-beda, sangat kejam.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News