Pembunuh Sopir Taksi Online di Tangerang Terancam Hukuman Mati

Selasa, 22 November 2022 – 19:25 WIB
Pembunuh Sopir Taksi Online di Tangerang Terancam Hukuman Mati - JPNN.com Banten
Pembunuh sopir taksi online ditangkap personel gabungan Polresta Tangerang bersama Polda Banten. Foto: Humas Polda Banten

banten.jpnn.com, TANGERANG - Personel gabungan Polresta Tangerang bersama Polda Banten telah menangkap empat pelaku pembunuhan dengan korban sopir taksi online.

Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan keempat pelaku yang ditangkap berinisial AS (34) warga Baros, JG (35) bertempat tinggal di Tangerang, AR (19) dari Bogor, dan SP (52) warga Serang.

"Pelaku AS, JG, dan AR ditangkap pada Kamis (17/11) di Kampung Tajur, Kecamatan Ciracas, Kabupaten Sukabumi, sedangkan SL diamankan di daerah Serang," ucap Romdhon, Senin (22/11).

Dia menerangkan para pelaku sempat melakukan perlawanan ketika hendak menuju ke lokasi salah satu barang bukti yang dibuang tersangka.

"Para tersangka melakukan perlawanan berusaha untuk melarikan diri dengan begitu petugas pun melakukan tindakan tegas serta terukur (menebak, red) kepada pelaku," kata dia.

Dia menerangkan keempat pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, AS merupakan orang yang menjerat leher korban, JG memegangi, AR membuang mayat, dan SP sebagai penadah.

Kombes Romdhon mengatakan korban berinisial AP (37) warga Cikande mayatnya ditemukan pada Selasa (15/11) di kolong jembatan irigasi Desa Cikuya, Kabupaten Tangerang.

"Korban berprofesi sebagai sopir taksi online," jelas dia.

Empat pembunuh sopir taksi online di Tangerang memiliki peran berbeda-beda, sangat kejam.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News