Pemuda di Pandeglang Cabuli Anak Gadis, Korban Mengalami Pendarahan
AKP Shilton membeberkan setelah puas menyetubuhi korban, pelaku kemudian mengantarkannya pulang.
"Setibanya di rumah, korban pingsan karena mengalami pendarahan. Kemudian orang tua korban membawanya ke puskesmas, tetapi, dirujuk kembali ke RSUD Berkah Pandeglang," tuturnya.
Atas kejadian tersebut pihak keluarga melaporkan pelaku ke Unit PPA Polres Pandeglang.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya," ujar Shilton.
AKP Shilton menegaskan AM harus bertanggung jawab atas perbuatannya dengan dijerat Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo, Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukum paling lama 15 tahun penjara," ungkap dia. (mcr34/jpnn)
Gadis 14 tahun di Pandeglang dicabuli seorang pemuda biadab. Korban kemaluannya sampai pendarahan.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News