Sang Gadis ke Rumah Oknum Anggota Dewan, Anunya Diusap
banten.jpnn.com, PANDEGLANG - Oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial Y dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan pencabulan terhadap seorang gadis.
Wakapolres Pandeglang Kompol Andi mengatakan kasus dugaan pencabulan terhadap gadis 18 tahun itu telah dilaporkan.
"Kasus pelecehan telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang. Namun, laporan tersebut sempat dicabut pada Sabtu, 28 Mei 2022 oleh pihak korban," ucap Andi, Rabu (23/11).
Kompol Andi menjelaskan kasus sempat dicabut oleh korban yang didampingi Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Pandeglang.
"Betul yang dilaporkan itu Y, oknum anggota dewan. Perkara sempat dicabut padahal sedang dalam proses pemeriksaan saksi. Sekarang tiba-tiba minta dilanjutkan kembali laporannya oleh penyidik," ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan yang menunjukkan bahwa terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman sembilan tahun penjara.
"Dari hasil visum korban ada tanda-tanda pencabulan sehingga sudah memenuhi unsur (pelanggaran, red) sehingga Y dapat ditetapkan sebagai tersangka," tutur dia.
Kompol Andi menjelaskan pencabulan terjadi pada Kamis (21/4) sekitar pukul 15.30 WIB ketika itu korban mengantarkan kue ke rumah pelaku.
Oknum anggota dewan dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap seorang gadis 18 tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News