Jumlah Korban Pencabulan Tukang Cukur Bertambah jadi 40 Anak
Sabtu, 26 November 2022 – 13:53 WIB
"Jadi, bukan satu orang korbannya. Pelaku melakukan tindakan asusila terhadap sepuluh bocah lainnya baik di kontrakan maupun di tempat kerjanya," jelasnya.
Dia menerangkan atas perbuatannya TA dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," ujar Iptu Dedi. (mcr34/jpnn)
Tukang cukur pelaku pencabulan diduga mengalami penyimpangan seksual.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News