Kenalan dengan Lelaki di Medsos, Gadis Dicekoki Miras Lalu Disetubuhi

Selasa, 29 November 2022 – 12:48 WIB
Kenalan dengan Lelaki di Medsos, Gadis Dicekoki Miras Lalu Disetubuhi - JPNN.com Banten
Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Serang telah ditangkap polisi. Foto: Humas Polres Serang

Kondisi itu dimanfaatkan pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

"Tersangka mengaku kepada petugas dua kali menyetubuhi korban," sambungnya.

AKBP Yudha mengungkapkan setelah kejadian tersebut korban mengalami perubahan perilaku sampai orang tuanya curiga.

"Orang tua korban menanyakan apa yang sudah terjadi sampai didesak anaknya untuk bercerita. Baru setelah itu korban memberitahukan semua yang telah terjadi," jelas dia.

Dia menegaskan orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke pihak kepolisian.

"Pelaku ditangkap oleh personel Unit PPA Polres Serang yang dipimpin Ipda Rohidi," jelas dia.

AKBP Yudha menjelaskan atas perbuatannya RA dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo, kemudian Pasal 82 ayat 1  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam dengan hukuman lima sampai 15 tahun penjara," jelas dia. (mcr34/jpnn)

Buat orang tua yang punya anak gadis, pantau saat bermain medsos. Jangan sampai kejadian ini terulang.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News