Kenalan dengan Lelaki di Medsos, Gadis Dicekoki Miras Lalu Disetubuhi
banten.jpnn.com, SERANG - Warga Cikande berinisial RA (19) ditangkap Unit PPA Polres Serang atas perbuatannya telah mencabuli gadis di bawah umur.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan pelaku ditangkap pada Minggu malam (27/11) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Pelaku ditangkap saat sedang nongkrong di pinggir jalan Kampung Panebong, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin," ucap AKBP Yudha, Senin (28/11).
AKBP Yudha menerangkan peristiwa tersebut berawal dari perkenalkan keduanya melalui media sosial (medsos). Setelah beberapa lama pelaku mengajak bertemu korban.
"Pertemuan antara korban dan pelaku terjadi pada Minggu malam (10/7) sekitar pukul 20.00 WIB," ujarnya.
Dia menerangkan keduanya kemudian mengobrol sampai tersangka mengajak korban ke rumah temannya di Kampung Kondang, Kecamatan Cikande.
Setibanya di rumah teman RA, korban dicekoki miras oleh pelaku hingga tidak sadarkan diri."
Akibat pengaruh miras, korban mabuk hingga tidak sadarkan diri.
Buat orang tua yang punya anak gadis, pantau saat bermain medsos. Jangan sampai kejadian ini terulang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News