Sukurin, Preman Kampung di Tangerang Ditangkap Polisi
banten.jpnn.com, RAJEG - Polsek Rajeg menangkap dua pelaku pengeroyokan yang terjadi di Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Kedua pelaku AY (41) dan AS (36) merupakan warga Kecamatan Rajeg.
Penangkapan kedua pelaku dipimpin Katim Opsnal Aipda Ahmad Adinata.
"Kedua pelaku ditangkap terkait peristiwa pengeroyokan pada Jumat (17/7) terhadap seorang korban berinisial (MR) warga Perumahan Griya Artha, Kecamatan Rajeg," kata Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman, Senin (4/7).
Nurjaman menjelaskan kronologis pengeroyokan disebabkan ketika korban mengadakan pesta khitanan di rumahnya sampai menutup portal jalan.
Dari situ AY dan AS meminta uang keamanan kepada korban.
"Kedua pelaku sakit hati saat meminta uang keamanan, ketika bertemu dengan MR (korban) AY dan AS langsung menendang kakinya," jelasnya.
"Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan bengkak pada bagian kakinya," ucap dia.
Polisi menangkap preman pelaku pengeroyokan terhadap seorang warga.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News