Sukurin, Preman Kampung di Tangerang Ditangkap Polisi
Senin, 04 Juli 2022 – 11:52 WIB
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP soal kekerasan.
"Dengan hukuman maksimal lima tahun penjara," kata dia. (mcr34/jpnn)
Polisi menangkap preman pelaku pengeroyokan terhadap seorang warga.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News