Pelajar di Tangerang Nyaris Mati di Tangan 4 Siswa
"Berdasarkan hasil penyelidikan empat orang pelajar yang terlibat dalam penyerangan telah ditangkap pada Selasa (3/1) di rumahnya masing-masing," ujarnya.
"Barang bukti berupa tiga buah sajam disimpan di salah satu rumah pelaku yang tinggal di Kecamatan Cikupa," sambungnya.
Dia menjelaskan alasan pelajar melakukan penyerangan dengan sengaja mencari lawan.
"Saat melintas TKP keempat pelaku tersebut melihat pelajar lain yang sedang berkumpul tanpa basa-basi langsung menyerang," jelas dia.
Kombes Romdhon menegaskan atas perbuatannya keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman lain Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara," jelas dia. (mcr34/jpnn)
Empat pelajar di Tangerang dengan sengaja mencari musuh, satu orang jadi korban pembacokan.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News