Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak
Senin, 09 Januari 2023 – 14:31 WIB

Satreskrim Polres Serang menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur. Foto: Humas Polda Banten
"RS dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo, Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelas AKP Dedi. (mcr34/jpnn)
Satreskrim Polres Serang menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur. Bukti sudah dikantongi.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News