Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak
banten.jpnn.com, SERANG - Warga Kecamatan Pontang berinisial RS (19) ditangkap Satreskrim Polres Serang atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
RS dilaporkan ke pihak kepolisian oleh orang tua korban.
"RS telah melakukan pencabulan layaknya hubungan suami istri terhadap gadis berusia 17 tahun pada 22 Juli 2022," ucap Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, Senin (9/1).
Dia menjelaskan modus pelaku RS sebelum melakukan aksi bejatnya terlebih dahulu membujuk korban.
"Sebelum mencabuli korban, tersangka terlebih dahulu melakukan tindakan pemaksaan, kekerasan, dan ancaman agar niat (bejatnya, red) dapat tersalurkan," tutur dia.
Dia membeberkan berdasarkan hasil visum telah diketahui bahwa ada ciri-ciri bekas tindakan pencabulan di kemaluan korban.
"Berdasarkan hasil visum et repertum terhadap korban dinyatakan mengalami robek pada kemaluannya ditambah bukti pendukung lain dari percakapan pesan antara pelaku dan korban di telepon seluler," katanya.
AKP Dedi menegaskan atas perbuatannya RS akan diancam dengan hukuman yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.
Satreskrim Polres Serang menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur. Bukti sudah dikantongi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News