Jaksa Sebut Perbuatan Ferdy Sambo Mencoreng Institusi Polri di Mata Internasional
Selasa, 17 Januari 2023 – 19:22 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1). Foto: Ricardo/JPNN.com
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri," kata jaksa. (mcr34/jpnn)
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News