Siswi SMP Digilir Tiga Remaja Tanpa Paksaan
Setelah itu ketiga pelaku dan korban berpindah tempat ke lapangan sepak bola yang ada di Perumahan Banten Indah Permai (BIP).
Di sanalah DG dan YL melakukan perbuatan yang serupa dengan dua teman lainnya.
"Pelaku DG juga melakukan hubungan badan dengan korban di waktu dan tempat yang berbeda," kata Iptu Febby.
Dia menjelaskan setelah nafsu bejatnya tersalurkan, salah satu pelaku mengantarkan korban pulang ke rumahnya.
Sementara pada waktu yang sama orang tua korban dan warga sekitar telah menunggu kedatangan YL dan pelaku.
"Di rumah korban dan pelaku diinterogasi dan mengakui telah melakukan perbuatan cabul. Mendengar itu keluarga korban dan masyarakat sekitar langsung melaporkannya ke polisi," kata dia.
Iptu Febby menegaskan meskipun perbuatan yang dilakukan antara pelaku dan korban tanpa paksaan. Namun, hubungan s*ksual di bawah umur sudah masuk ke dalam ranah pidana.
"Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara," kata dia. (mcr34/jpnn)
Kronologi siswi SMP digilir tiga orang remaja sekaligus. Perbuatan itu tanpa paksaan, suka sama suka.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News