Satu per Satu Anggota Gangster Ditangkap di Tangerang

"Para tersangka itu dijerat Pasal 170 KUHP dana tau Pasal 2 UU Darurat Republik Indonesia Tahun 1951. Ancaman pidana di atas 5 tahun penjara," kata dia.
Sementara itu, Bupati Ahmed Zaki Iskandar yang mewakili Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang menambahkan bahwa dengan ditangkapnya pilihan anggota gangster ini diharapkan situasi dan kondisi wilayahnya itu jadi lebih aman.
"Kami bersama-sama Forkopimda Kabupaten Tangerang ungkap kasus tidak pidana pengeroyokan dan pemufakatan jahat tanpa hak membawa, menyimpan, menguasai senjata tajam atau senjata pemukul," ucap dia.
Dia menyebut pihaknya bersama instansi lain akan terus menindaklanjuti secara tegas terkait hal-hal yang membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat harus terus ikut serta dalam melakukan pengawasan di wilayah," ujar dia. (antara/jpnn)
Anggota gangster yang meresahkan warga Tangerang sejak beberapa pekan terakhir ditangkap.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News