Proyek Asrama Haji di Tangerang Dijadikan Modus Penipuan
Kamis, 23 Februari 2023 – 11:49 WIB
AKP Iwan menegaskan atas perbuatannya AL dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang tindakan pidana penipuan dan atau penggelapan.
"AL diancam dengan hukuman lima tahun penjara," jelas AKP Iwan. (mcr34/jpnn)
Janjikan menang proyek asrama haji di Tangerang, AL tipu pengusaha Jakarta hingga ratusan juta rupiah.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News