Guru Ngaji di Pesantren Perkosa Santriwati, Anunya Minta Dipegang
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menambahkan pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap muridnya terjadi dengan paksaan.
"Tindakan pencabulan yang dilakukan AS terhadap muridnya sudah tiga kali terjadi dengan waktu berbeda," ungkap Dedi.
AKP Dedi menegaskan akibat dari perbuatan itu, korban mengalami trauma mendalam.
"Modus tersangka untuk menyalurkan nafsunya dengan merayu korban ditambah tipu muslihat bahwasannya bisa mengobati," jelas dia.
"Jadi, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tambahnya. (mcr34/jpnn)
Hati-hati memilih pesantren. Jangan sampai kejadian santriwati ini menimpa anak anda.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News