Guru Ngaji di Pesantren Perkosa Santriwati, Anunya Minta Dipegang
banten.jpnn.com, SERANG - Oknum guru ngaji di Kecamatan Bandung berinisial AS (37) ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Serang atas kasus pencabulan.
AS merupakan pengajar di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Serang dengan korban santriwati yang masih berusia 17 tahun.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan pelaku ditangkap pada Senin, 27 Februari 2023 di kediamannya, Desa Blokang, Kecamatan Bandung.
"Perbuatan cabul yang dilakukan AS terhadap muridnya terjadi pada 17 September 2022 sekitar pukul 18.15 WIB di lingkungan ponpes," ucap Yudha, Rabu (1/3).
AKBP Yudha membeberkan terbongkarnya kasus pencabulan bermula ketika keluarga korban menjenguk ke ponpes.
Keluarga korban heran anaknya mengalami perubahan perilaku, seperti menjadi tempramental.
"Ketika keluarga menanyakan apa yang telah terjadi, kemudian korban menceritakan semua peristiwa yang menimpa dirinya," ujar dia.
"Korban mengaku telah dilecehkan oleh gurunya, seperti pernah dipaksa untuk memegang kemaluan pelaku serta tindakan lainnya," sambung Yudha.
Hati-hati memilih pesantren. Jangan sampai kejadian santriwati ini menimpa anak anda.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News