Oplos Gas Elpiji Bersubsidi di Tangerang, 5 Pelaku Dapat Keuntungan Sebegini Banyak
"Kami masih dalami terkait kasus ini. untuk barang bukti berasal dari luar wilayah Polsek Panongan. Kemudian, untuk tersangka melarikan diri kita lajukan pengejaran. Total diamankan ada 974 tabung dan 72 slang mengoplos dan satu pikup truk dan pikup," ungkapnya.
Adapun atas perbuatan para tersangka, akan disangkakan Pasal 55 Udang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja dan Pasal 26 JO Pasal 8 huruf b dan c Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen JO pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. (antara/jpnn)
Tiga bulan mengoplos gas elpiji bersubsidi, lima orang ini sudah meraup keuntungan sangat banyak.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News