Sosok YA, Penjual Tanah Negara untuk Proyek Tol, Jangan Kaget
banten.jpnn.com, LEBAK - Mantan Kepala Desa (Kades) Tambakbaya berinisial YA (48) ditangkap jajaran Polres Lebak atas kasus penjualan tanah negara.
YA terjerat kasus tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan wewenang pada pelepasan hak tanah kas Desa Tambakbaya untuk pembangunan Tol Serang-Panimbang sesi II.
Tanah tersebut berlokasi di Kampung Pasir Haleuang Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan kasus berawal pada 2022 ketika PT Wika Kontruksi akan melakukan pembangunan Tol Serang-Panimbang.
Permasalahan muncul ketika pembangunan dihalang-halangi BPD Tambakbaya dan beberapa aparatur desa lainnya.
Lahan yang dipermasalahkan dianggap belum selesai proses tukar-menukar tanahnya.
"PT Wika Kontruksi kemudian menunjukkan dokumen bidang tanah yang dipermasalahkan tersebut, bahwasannya lahan itu sudah dibayarkan kepada mantan Kades Tambakbaya YA," ucap AKBP Wiwin, Selasa (21/3).
Wiwin menjelaskan selama proses penyidikan telah ditemukan dua alat bukti yang sah hingga pada penetapan tersangka.
Menjual tanah negara untuk proyek tol, YA mendapat keuntungan Rp 591 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News