Sosok YA, Penjual Tanah Negara untuk Proyek Tol, Jangan Kaget
"YA ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Maret 2023 dan langsung dilakukan penangkapan serta penahanan selama 20 hari," katanya.
Dia membeberkan akibat perbuatannya negara mengalami kerugian materiel ratusan juta rupiah.
"Perbuatan pelaku mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 591 juta," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setiabudi menambahkan uang hasil penjualan tanah digunakan pelaku dalam berbagai hal, di antaranya mengambil alih PT Intan Permata Sakti sebesar Rp 160 juta, membeli mobil Nissan Rp 120.000.000, dan membeli dua motor Kawasaki senilai Rp 53 juta.
"Kemudian digunakan untuk pemasangan paving blok musala serta pesantren masing-masing Rp 15 juta, dan sisanya digunakan pribadi," jelas dia.
Iptu Andi menjelaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.
"Pelaku terancam 20 tahun penjara hingga seumur hidup," jelas dia. (mcr34/jpnn)
Menjual tanah negara untuk proyek tol, YA mendapat keuntungan Rp 591 juta.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News