Oknum Polisi Tipu Suami Istri Rp 300 Juta

Kamis, 23 Maret 2023 – 16:23 WIB
Oknum Polisi Tipu Suami Istri Rp 300 Juta - JPNN.com Banten
Pasangan suami istri (tengah) melaporkan oknum purnawirawan Polri berinisial W (59) ke Mapolres Cilegon atas kasus penipuan dan penggelapan. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

"Setelah saya berikan uang Rp 300 juta buktinya kuitansi dengan dua kali penyerahan yang pertama Rp 100 juta, kemudian Rp 200 juta. Akan tetapi, anak saya tidak lolos jadi polisi," ucap Sriyanti kepada JPNN Banten, Kamis (23/3).

Sriyanti membeberkan anaknya dua kali mendaftar sebagai calon anggota Polri namun tidak lolos.

Tahun pertama 2017 tidak lolos di tahap pemantauan terakhir (pantukhir), kemudian 2018 gagal di tes kesehatan.

Setelah dipastikan tidak lolos sebanyak dua kali, W berjanji kepada Sutrisno dan Sriyanti akan mengembalikan uang Rp 300 juta itu.

Namun, sampai berjalannya waktu niat pengembalian uang tersebut tak kunjung ditepati oleh terlapor.

"Saya menagih terus, tetapi, W marah-marah dan bilang ke saya 'ibu jangan begitu, saya ini anggota polisi'. Saya kaget dan takut jadinya," kata dia.

Kuasa Hukum Sriyanti, Marcel Honest Simorangkir menambahkan kliennya terpaksa melaporkan W lantaran tidak ada itikad baik dari terlapor.

W selalu menjanjikan kliennya akan mengembalikan uang Rp 300 juta dari 2021 sampai sekarang belum ditempati.

Pasutri di Cilegon ditipu ratusan juta oleh oknum polisi saat mendaftarkan anaknya menjadi anggota Polri.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News