Mantri Pembunuh Kades Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
banten.jpnn.com, SERANG - Jajaran Satreskrim Polresta Serang Kota masih terus mendalami kasus pembunuhan Kepala Desa (Kades) Curuggoong Salamunasir (40).
Sampai saat ini pihak kepolisian belum menetapkan secara baku pasal apa yang disangkakan kepada pelaku.
Wakapolresta Serang Kota AKBP Hujra Somena mengatakan pihaknya masih berupaya mendalami terlebih dahulu agar bisa menentukan pasal yang tepat terhadap pelaku.
"Jadi, kalau kami urutkan dalam pembuktian setelah pemeriksaan dari ahli forensik, kemudian akan sajikan kepada ahli anestesi," ucap Hujra kepada JPNN Banten, Selasa (29/3).
AKBP Hujra menjelaskan hasil dari ahli anestesi yang akan menentukan pasal yang disangkakan kepada pelaku.
"Jadi, hasil anestesi inilah yang menyimpulkan dengan dosis (obat rocuronium, red) sepuluh cc melebihi 0,6 miligram bisa enggak menyebabkan kematian," katanya.
"Kalau itu menyebabkan kematian berarti terhadap perbuatan pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," sambung AKBP Hujra.
Dia menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan yang bertugas sebagai jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan nanti.
Pasal pembunuhan berencana bisa menjerat mantri yang menyuntik mati kades Curuggoong.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News