Mantri Pembunuh Kades Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Rabu, 29 Maret 2023 – 13:45 WIB
Mantri Pembunuh Kades Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana - JPNN.com Banten
Mantri (baju tahanan) pembunuh Kades Curuggoong Salamunasir (40). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

"Karena beban pembuktian ada di kejaksaan nanti kami ekspos bersama untuk pasal yang tepat digunakan pada persidangan di pengadilan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan Kades Curuggoong bernama Salamunasir yang tinggal di Padarincang, Kabupaten Serang tewas setelah dibunuh menggunakan jarum suntik oleh seorang mantri berinisial SU.

Sebelum tewas, korban sempat terlibat cekcok dengan SU.

Tidak beberapa lama pelaku langsung menikam korban menggunakan jarum suntik yang terdapat cairan ke bagian punggung Salamunasir.

Suntikan tersebut membuat korban seketika kejang-kejang hingga tidak sadarkan diri.

Korban langsung dibawa ke Puskesmas Padarincang yang kemudian langsung dirujuk ke RSUD Banten. (mcr34/jpnn)

Pasal pembunuhan berencana bisa menjerat mantri yang menyuntik mati kades Curuggoong.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News