Pengumuman, Buronan Polisi Ini Sudah Ditangkap
banten.jpnn.com, KOTA SERANG - Berakhir sudah pelarian DA lebih dari empat bulan. Pria 32 tahun itu merupakan DPO kasus pencurian bermotor (curanmor).
Pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat Street bernopol A-6921-DC.
Penangkapan tersebut terjadi pada pelaksanaan Operasi Jaran Maung 2022.
"Pelaku, warga Kecamatan Tanjung Teja merupakan DPO," ucap Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri, Senin (11/7).
DA melakukan aksi pencurian bersama temannya berinisial ES yang telah ditangkap lebih dulu.
Iwan menjelaskan pencurian sepeda motor terjadi pada Selasa lalu (15/3).
"Pelaku ditangkap pada Sabtu (9/7) di Kecamatan Tanjung Teja, setelah menjadi DPO selama empat bulan kurang lebih," jelasnya.
Dia mengatakan atas perbuatannya DA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
DA lebih dari empat bulan menjadi buronan polisi. Kasusnya lumayan berat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News