Polisi Tangkap Pembuang Bayi di Serang, Ada Fakta Mengejutkan

"Dalam keterangannya pelaku membuang bayi laki-laki tersebut lantaran malu serta tidak sanggup membayar biaya pengobatannya," tuturnya.
AKBP Yudha menjelaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 305 KUHP.
"HS diancam dengan hukuman lima setengah tahun penjara," kata AKBP Yudha.
Sebelumnya diberitakan warga Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang dihebohkan dengan penemuan bayi laki-laki di dalam kardus.
Bayi malang itu ditemukan pada Selasa pagi (25/4) sekitar pukul 06.30 WIB dalam keadaan hidup tertutup semak-semak di bawah pohon kedondong dekat irigasi Jalan Raya Pontang-Kasemen.
Bayi tersebut memiliki kelainan atau cacat bawaan bibir sumbing.
Kapolsek Pontang Iptu Junaedi mengatakan bayi laki-laki yang ditemukan warga langsung dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan penanganan.
"Pagi tadi (Selasa, red) ditemukan bayi laki-laki di dalam kardus yang dibuang di bawah pohon kedondong dekat irigasi," ungkap Iptu Junaedi.
Terungkap fakta dari pelaku pembuang bayi laki-laki dalam kardus di Serang. Ternyata oh ternyata.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News