RA Menanam Ganja di Rumah, Begini Caranya
Selanjutnya, setelah mendapat bibit-bibit ganja itu, pelaku pun membawanya pulang ke Indonesia pada 7 Januari melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan disembunyikan melalui bungkusan tisu.
"Setelah berhasil lolos membawa bibit ganja dari Thailand ke rumahnya, pelaku kemudian menanamnya ke dalam toples dan berhasil tumbuh menjadi tunas," ujarnya.
Dia mengungkapkan motif pelaku dalam menanam ganja tersebut hanya digunakan untuk kepentingan pribadi tidak sampai dilakukan pengedaran atau dijual secara umum.
"Hasil pendalaman tim, kegiatan ini hanya digunakan untuk pribadi," ucapnya.
Adapun atas perbuatan pelaku, pihaknya menyangkakan Pasal 111 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar.
"Pelaku kami sudah amankan dan tahan sebagai proses pemeriksaan lebih lanjut," kata dia. (antara/jpnn)
Aktivitas RA menanam narkotika jenis ganja di rumahnya dicurigai masyarakat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News