RA Menanam Ganja di Rumah, Begini Caranya
banten.jpnn.com, TANGERANG - Nekat menanam ganja di pot di rumahnya, RA yang tinggal di Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang, Kamis 04/5) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari tangan RA, polisi mengamankan sembilan pohon ganja hidup yang ditanam dalam pot.
"Pelaku kami amankan beserta barang bukti yaitu sembilan pot tanaman ganja pada 4 Mei 2023 di wilayah Sindang Jaya," kata Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono saat jumpa pers, Jumat.
Dia menerangkan dalam pengungkapan kasus penanaman ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat pada 28 April 2023 mengenai kegiatan yang dicurigai sebagai tempat penanaman ganja.
Kemudian, lanjutnya, tim penyidik dari Polresta Tangerang langsung melakukan observasi dan pemantau terhadap dugaan adanya kegiatan melawan hukum. Sehingga pada akhirnya pihaknya pun mengungkapnya.
"Setelah mengungkap dan menangkap pelaku, tim langsung melakukan interogasi sebagai penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku bahwa ganja yang ditanam di rumahnya tersebut merupakan hasil pembibitan dari negara Thailand dengan berbentuk biji sebanyak 13 bibit.
"Jadi, saat berkunjung ke Thailand pada 3 Januari itu awalnya pelaku membeli 8 bibit ganja seharga Rp1.500 di salah satu toko di negara itu. Kemudian, dia kembali membeli lagi sebanyak 5 bibit seharga Rp.800 ribu dari toko yang sama," katanya.
Aktivitas RA menanam narkotika jenis ganja di rumahnya dicurigai masyarakat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News