Ibu 2 Anak Ditangkap Polisi Gegara Kasus Perdagangan Orang

Rabu, 31 Mei 2023 – 09:33 WIB
Ibu 2 Anak Ditangkap Polisi Gegara Kasus Perdagangan Orang - JPNN.com Banten
Jajaran Polres Serang menggelar konferensi pers kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Foto: Humas Polres Serang

"Keterangan dari tersangka baru ini melakukan, RI mengaku bekerja sama dengan agensi yang berada di Jakarta," katanya.

"Jadi, identitas agensi sudah ada mudah-mudahan nanti bisa kami ungkap," sambung Yudha.

AKBP Yudha menjelaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 81 Jo Pasal 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tuturnya. (mcr34/jpnn)

Nekat. Ibu dua anak asal Kawarang ditangkap di Serang gegara menjadi pelaku perdagangan orang.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News