Toko Onderdil di Tangerang Digasak Pencuri, Tuh Pelakunya
Jumat, 15 Juli 2022 – 13:44 WIB
Osman menegaskan ketiga pelaku saat ditangkap tidak bisa mengelak lagi, barang yang dimasukkan ke dalam karung isinya onderdil hasil curian.
"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata AKP Osman. (mcr34/jpnn)
Polisi menangkap tiga maling toko onderdil di Tangerang. Barang hasil curian dimasukkan karung.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News