21 Pelajar yang Terlibat Tawuran jadi Tersangka, Hukumannya Berat

banten.jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polresta Serang Kota terus mengembangkan kasus tawuran antarpelajar yang terjadi beberapa hari lalu.
Aksi tawuran itu terjadi pada Rabu (7/6) sekitar pukul 18.48 WIB di Jalan Syekh Nawawi Albantani, Kecamatan Curug, Kota Serang, depan Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B).
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP Mochamad Nandar mengatakan setelah dilakukan pengembangan pada Sabtu (10/6) ada enam pelaku baru. Jadi, total keseluruhan ada 21 tersangka.
"Kami melakukan pengembangan kembali, di mana telah mengamankan enam anak pelaku lainnya," ucap Nandar, Minggu (11/6).
Dia menegaskan pengembangan terus dilakukan.
Maka dari itu, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.
Dia mengatakan bilamana terbukti bersalah para pelajar yang terlibat tawuran akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 170 KUHP.
"Para tersangka diancam hukuman sembilan sampai 12 tahun penjara," kata Nandar.
Tersangka kasus tawuran antarpelajar di Serang makin bertambah, totalnya mencapai 21 orang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News