Begini Cara TK Suntik Gas Bersubsidi, Sontoloyo, Jangan Ditiru

Jumat, 15 Juli 2022 – 19:15 WIB
Begini Cara TK Suntik Gas Bersubsidi, Sontoloyo, Jangan Ditiru - JPNN.com Banten
Polda Banten tangkap pelaku suntik gas bersubsidi. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Tersangka TK melakukan pembelian gas tiga kg dari warung atau pangkalan seharga Rp 18.000 per tabung dan untuk mengisi tabung gas LPG ukuran 12 kg.

Pelaku menggunakan empat tabung gas LPG 3 kg yang disubsidi pemerintah, kemudian gas 12 kg dijual dengan harga sebesar Rp 145.00 per tabung.

"Berdasarkan analisis penyidik, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 1.241.000 per hari," kata Trisno.

Dia mengatakan pada saat penangkapan pada Senin (21/6) lalu, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan penyitaan barang bukti, yaitu 1 unit mobil pikap warna hitam merek Suzuki nopol A-8846-AJ berikut STNK dan kunci kontak, tabung gas LPG ukuran 3 kg sebanyak 62 tabung (6 tabung ada isinya dan 56 tabung kosong), tabung gas LPG ukuran 12 kg sebanyak 28 tabung (10 tabung ada isinya, 6 tabung baru terisi setengah, dan 12 tabung kosong), 10 buah alat suntikan gas, 1 bundel surat jalan, dan 2 bundel kuitansi pembelian gas.

Dari hasil pemeriksaan penyidik kepada tersangka, praktik penyuntikan gas subsidi ini sudah berjalan sekitar dua bulan, dengan gas elpiji 12 kg hasil penyuntikan tersebut dipasarkan oleh tersangka TK dengan menggunakan badan hukum PT Sofa Marwah Gasindo.

Namun, PT tersebut tidak terdaftar di Dirjen Migas sebagai perusahaan yang menyalurkan penjualan gas elpiji dan sebagiannya dijual oleh MU ke rumah makan.

Atas perbuatan kedua tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. (antara/jpnn)

Pelaku suntik gas bersubsidi ukuran tiga kilogram ke gas nonsubsidi tabung 12 kg.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News