Polresta Bandara Soetta Selamatkan 374 Orang dari TPPO
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta Kompol Reza Fahlevi menambahkan dari 17 tersangka ini terbagi tiga negara tujuan, yaitu dari Asia Tenggara sebanyak sembilan orang tersangka. Kemudian Timur Tengah ada lima tersangka dan Afrika ada satu tersangka.
"Seluruhnya terungkap berdasarkan kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pekerja migran Indonesia. Ditambah adanya 85 laporan yang masuk ke kepolisian," tuturnya.
Atas perbuatan para tersangka pihaknya menyangkakan Pasal 83 JO 68 dan atau Pasal 81 JO 69 dan atau Pasal 72 jo Pasal 5 UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polresta Bandara Soetta menangkap 17 orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News