Polda Banten Bongkar Jaringan Perdagangan Orang, 2 Korban Dikirim ke Negara Konflik

Selasa, 25 Juli 2023 – 11:00 WIB
Polda Banten Bongkar Jaringan Perdagangan Orang, 2 Korban Dikirim ke Negara Konflik - JPNN.com Banten
Polda Banten bersama polres jajaran menggelar konferensi pers kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Senin (24/7). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

banten.jpnn.com, SERANG - Polda Banten membongkar tiga jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kasus TPPO tersebut terjadi di tiga daerah Pandeglang, Serang, dan Lebak yang korbannya dikirim ke luar negeri salah satu tujuannya negara konflik.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengatakan ada lima tersangka yang diamankan dari tiga kasus TPPO.

Kasus pertama dengan tersangka berinisial MM (41), warga Serang perkara ditangani Ditreskrimum Polda Banten.

Kemudian kasus kedua ditangani Polres Lebak dengan dua pelaku berinisial SP (40) dan AD (53).

Terakhir kasus yang ketiga ditangani Polres Pandeglang dengan dua tersangka berinisial OS (34) dan US (25).

"Modus para pelaku mendapatkan keuntungan dari menggaet korban untuk menjadi asisten rumah tangga (ART) di luar negeri tanpa dokumen yang sah," ucap Kombes Didik, Senin (24/7).

Didik menjelaskan dari tiga kasus TPPO yang ditangani dua dari lima korban dikirim ke negara yang sedang konflik.

Polda Banten membongkar jaringan perdagangan orang yang dikirim ke negara konflik.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News