Korban Perdagangan Orang Kerap Mendapat Perlakuan Tak Manusiawi
Senin, 24 Juli 2023 – 14:29 WIB
"Modus ketiga kasus tersebut sama, semua korban diiming-iming gaji di atas Rp5 juta," ucap Didik.
Para pelaku dikenai pasal sesuai dengan UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polda Banten mengamankan lima pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News