Korban Perdagangan Orang Kerap Mendapat Perlakuan Tak Manusiawi

Senin, 24 Juli 2023 – 14:29 WIB
Korban Perdagangan Orang Kerap Mendapat Perlakuan Tak Manusiawi - JPNN.com Banten
Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto (kedua dari kanan) beserta jajaran saat memberi Keterangan Pers kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Polda Banten, Senin (24/7/2023). ANTARA/Faradian Taufiq

"Modus ketiga kasus tersebut sama, semua korban diiming-iming gaji di atas Rp5 juta," ucap Didik.

Para pelaku dikenai pasal sesuai dengan UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

Polda Banten mengamankan lima pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News