Korban Perdagangan Orang Kerap Mendapat Perlakuan Tak Manusiawi
banten.jpnn.com, SERANG - Polda Banten mengamankan lima pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kelima pelaku diamankan dari sejumlah wilayah.
"Kasus pertama, tersangka dengan inisial NM (41) diamankan di Tanara, Serang, Banten dan 1 korban AN (46) melapor langsung ke Polda Banten atas kejadian yang menimpanya dan saat ini sudah menjalani tahap satu di persidangan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto di Serang, Senin.
Kemudian kasus yang kedua dari Polres Lebak pada laporan 11 Juli 2023 yang kasusnya terjadi pada 2017.
Korban baru melapor karena mengaku takut akhir-akhir ini banyak tindak pidana perdagangan orang.
"Kedua korban berinisial AM dan IS yang berasal dari Kecamatan Malingping, Lebak, Banten, bercerita soal kejadian yang dialami selama bekerja tepatnya di negara Suriah kepada polisi. Awalnya korban tidak tahu kalau akan ditempatkan di Suriah yang saat itu sedang terjadi konflik. Korban dijanjikan dengan gaji Rp 5 juta, ternyata hanya digaji Rp 1 juta, tak hanya gaji yang tidak sesuai, korban juga mendapat perlakuan yang tidak manusiawi seperti kekerasan fisik dan verbal," tambahnya.
Kemudian kasus ketiga terjadi di Pandeglang dan diamankan 2 pelaku yang berinisial SP sebagai pencari calon korban dan AD sebagai pengantar korban.
IG (35) korban yang saat ini masih di negara Malaysia, dijanjikan gaji sebesar Rp10 juta dan ketika sudah bekerja 2 bulan dan belum diberikan gaji, sehingga korban tidak bisa pulang ke kampung halamannya.
Polda Banten mengamankan lima pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News