Calo PPDB SMA Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
Selasa, 01 Agustus 2023 – 22:14 WIB
Atas tindakannya AH mendapatkan uang belasan juta rupiah dari hasil tersebut.
"Korban memberikan uang dua tahap, pertama Rp 3 juta, kemudian Rp 8 juta," katanya.
Kompol Tedy menjelaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP.
"Pelaku dapat diancam hukuman empat tahun penjara," tuturnya.
Dia meminta kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan PPDB dapat melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Apabila ada korban mau melapor dengan pelaku yang sama akan kami kembangkan," katanya. (mcr34/jpnn)
Pria ini ditangkap polisi gegara menjadi calo pendaftaran peserta didik baru (PPDB) 2023 tingkat SMA.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News