Ada yang Pernah Bertemu Preman Ini? Mereka Sudah Ditangkap Polisi
Korban memberikan uang Rp 150 ribu sempat ditolak oleh para pelaku karena terlalu kecil. Tetapi, pada akhirnya diterima.
"Tidak sampai di situ ketika korban hendak balik melalui jalan yang sama, para pelaku menghalangi jalan dengan bangku, kemudian meminta kembali uang sebesar Rp 1 juta, tetapi, TB hanya bisa memberikan uang Rp 300 ribu," jelasnya.
Setelah itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balaraja.
"Keempat tersangka ditangkap saat melakukan pemalakan terhadap seorang sopir," ucapnya.
"Pelaku terbilang sering melakukan aksi pemalakan, uangnya digunakan untuk mabuk-mabukan," kata dia.
Raden menegaskan para tersangka harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Keempat tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara dan Pasal 170 KUHP, hukuman di atas lima tahun penjara," kata Raden. (mcr34/jpnn)
Beraninya cuma di kampung. Begitulah keempat preman yang sudah meresahkan warga ini.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News