4 Calo Tenaga Kerja Ditangkap Polisi, 60 Korban Merugi Ratusan Juta Rupiah
banten.jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polres Serang menangkap empat calo tenaga kerja yang meresahkan masyarakat.
Para pelaku berinisial OY, SG, SH, dan EL ditangkap di beberapa tempat berbeda pada Oktober 2024.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Serang Ipda Supendi mengatakan satu dari empat tersangka merupakan perempuan.
"Korbannya warga Kabupaten Serang berjumlah 60 orang dengan total kerugian mencapai Rp 300 juta," katanya, Rabu (30/10).
Supendi menjelaskan kasus penipuan calon tenaga kerja sangat meresahkan masyarakat.
Menurut dia, modus pelaku ketika menipu korbannya dengan iming-iming bisa membantu memasukkan kerja di perusahaan.
"Jadi, pelaku mengaku kepada korbannya mengenal orang dalam perusahaan yang mempunyai jatah untuk merekrut tenaga kerja," tutur dia.
Agar bisa diterima bekerja, setiap korban dimintai uang sekitar Rp 3 sampai Rp 7 juta untuk masuk kerja.
Satreskrim Polres Serang menangkap empat calo tenaga kerja yang menipu puluhan warga.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News