Bongkar Peredaran Uang Palsu di Tangerang, Polisi Amankan Barang Bukti Ini, Edan
Adapun untuk modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam mengedarkan uang palsu tersebut adalah dengan cara membelanjakan barang-barang untuk keperluan sehari-hari dan memperjualbelikan ke masyarakat luas.
"Mereka menyebarkan uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu, baik itu dijual kembali maupun digunakan untuk membeli keperluan barang sehari-hari," ungkapnya.
Terhadap petugas, kedua tersangka ini juga mengaku bahwa uang palsu itu didapat dari temannya yang kini masih berstatus dalam pencarian orang (DPO).
"Dari keterangan kedua tersangka juga mengaku memang baru pertama kali menggunakan uang palsu itu," tuturnya.
Dalam pengungkapan ini polisi menyita barang bukti di antaranya sebanyak 240 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 24 juta.
Atas perbuatan para pelaku disangkakan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 245 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan acaman hukuman pidana 10 hingga 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi membongkar peredaran dan pembuatan uang palsu di Tangerang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News